Kamu yang ingin investasi atau hanya ingin menambah penghasilan tidak ada salahnya mencoba yang namanya saham. Namun bagi kamu yang sudah atau baru mulai pasti pernah dengar bahwa investasi saham itu haram. Bahkan ada yang menyamakan investasi saham dengan judi. Pertanyaannya, apakah isu yang kita dengar selama ini benar? Apakah investasi saham itu benar-benar haram?.
Permasalahan tentang halal/haram nya investasi saham bisa dianalogikan dengan hukum jual beli yang menyaratkan:
- Ada barang yang dijual
- Ada Penjual
- Ada Pembeli
- Ada Tempat Jual-beli nya (pasar)
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli (ijab & Qobul)
Di pasar modal terutama saham, kita kenal juga keempat komponen jual-beli tersebut:
- Barang yang diperjualbelikan adalah surat berharga berupa surat saham
- Penjual tentunya adalah perusahaan yang menempatkan sahamnya di pasar modal untuk mendapatkan dana tambahan
- Pembeli adalah para investor/trader yang menginvestasikan dananya di pasar modal
- Tempat jelas ada, yaitu pasar modal. Di indonesia, Bursa Efek Indonesia ditunjuk untuk mengelola pasar modal.
- Kesepakatan antara penjual dan pembeli bisa dilihat dari perusahaan yang telah melakukan penawaran saham nya ke publik yang berarti penjual telah sepakat untuk menjual saham nya. Sedangkan pembeli membuat kontrak pembelian saham tersebut di pasar modal. Artinya kedua belihah pihak (penjual & pembeli) telah sepakat untuk melakukan proses jual beli.
Dari segi jual-beli sudah tidak ada keraguan mengenai hukum investasi/trading saham. Lalu ada yang mengatakan bahwa trading saham sama dengan judi?. Pernyataan bahwa ber “main” saham adalah judi atau investasi bisa jadi keduanya benar, keduanya hanya dibedakan dari cara melakukan transaksi jual beli saham. Dinamakan judi jika seoarang trader hanya memandang saham sebagai tantangan dengan peluang menang (harga naik) atau kalah (harga turun) tanpa memanfaatkan indikator-indikator untuk melakukan analisis teknikal maupun analisis fundamental. Penjudi saham tidak menggunakan trading plan (aturan main) yang baik atau bahkan tidak mempunyai trading plan sama sekali, sekedar ikut-ikutan atau mencoba keberuntungan seperti halnya penjudi pada umumnya.
Sebelum berinvestasi / trading saham seharusnya melakukan analisa terlebih dahulu untuk mendapatkan kandidat saham yang benar-benar bagus dan berpotensi mengalami kenaikan harga. Analisa teknikal atau analisa fundamental sangat membantu dalam mencari kandidat saham yang akan di”mainkan”. Pola pikir seorang investor saham yang profesional adalah melakukan investasi saham secara professional.
Ternyata MUI pernah mengeluarkan Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40. Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut:
- Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal.
- Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara.
- Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah.
Selain saham konvensional, kamu juga bisa mencoba yang namanya saham syariah. Definisi saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah. Sedangkan Arti saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh emiten yang mana kegiatan bisnis & tata cara pengelolaan bisnisnya tidak melanggar atau sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang tidak melakukan riba, perusahaan yang produknya bukanlah barang yang diharamkan, perusahaan yang tidak melakukan praktek perjudian, dan lain sebagainya.
Sumber :
http://arekgresik.net/apa-itu-saham-halal-atau-haram/
https://varokah.net/hukum-saham-menurut-islam-berdasar-fatwa-mui/
Sumber :
http://arekgresik.net/apa-itu-saham-halal-atau-haram/
https://varokah.net/hukum-saham-menurut-islam-berdasar-fatwa-mui/
0 komentar:
Posting Komentar