Minggu, 19 Maret 2017

Pemeringkatan Efek

   Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. obyek pemeringkatan sebagai berikut: 

  • Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
  • Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
   Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud. 

1.    Kewajiban Pemeringkat Efek
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut: 

o   Bersikap obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.

o   Memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.

o  Melakukan kaji ulang secara berkala paling kurang tiga (3) tahun sekali terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
o    Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya diperingkat.

o    Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.

o    Memantau entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.

o    Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.

o    Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.

o    Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan. 

2.    Larangan Pemeringkat Efek

   Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut: 

o  Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

o  Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.

o  Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

o  Memberikan data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.

o Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.

o  Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).

o  Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:

  1. Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung; 
  2. Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
  3. Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat.




Sumber : http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Lembaga-dan-Profesi-Penunjang.aspx

0 komentar:

Posting Komentar