Minggu, 26 Maret 2017

CONTOH PELANGGARAN DI PASAR MODAL DAN HUKUMANNYA

   Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pindana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi :

1. Pemalsuan daan Penipuan
    Penipuan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995 pasal 90 huruf C adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Dalam kitab undang-undang hukum pidana ( KHUP ) pasal 378 tentng penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
a.    Melawan Hukum
b.    Memakai nama palsu atau martabat palsu
c.    Tipu Muslihat
d.    Rangkaian Kebohongan
e.    Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang

2. Manipulasi Pasar
    Tindakan manipulasi pasar adalah merupakan serangkaian tindakan yang maksudnya untuk menciptakan gambaran yang keliru dan menyesatkan tentang adanya perdagangan yang aktif,  keadaan pasar atau harga dari satu efek di bursa efek, melakukan jual beli yang tidak mengakibatkan terjadinya perubahan Pemilik Penerima Manfaat, atau transaksi semu.Seperti namanya (manipulasi pasar) tindakan ini hanya terjadi di pasar sekunder (di bursa) yaitu sesudah saham-saham yang dijual melalui penawaran umum didaftarkan  (listing)  di salah satu bursa efek yang ada. Manipula si ini terutama akan lebih mudah dilakukan di bursa-bursa di mana jumlah investor relatif sedikit. Karena dengan demikian antara satu investor dengan investor lainnyadapat saling berhubungan untuk mengadakan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang maksudnya  untuk memanipulasi pasar. Selain itu manipulasi pasar ini dapat juga dilakukan dengan transaksi tanpa adanya saham atau tanpa adanya pengalihan hak atas saham. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jenis kejahatan ini berikut ini diberikan ilustrasi tentang modus-modus yang digunakan oleh pialang di bursa untuk melakukan manipulasi pasar ini.

a. Transaksi Semu
Sebagaimana jual beli lainnya dimanapun maka jual beli di bursa merupakan suatu jual beli dalam arti yang sebenarnya yaitu jual beli yang harus dilakukan dengan adanya arus barang (dari penjual). Apabila salah satu dari kedua unsur ini tidak ada (terutama tidak ada barang) maka jual beli (transaksi) tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai suatu transaksi semu (wash sales)  yaitu transaksi yang tidak diikuti oleh adanya perubahan Pemilik Penerima Manfaat  (beneficial owner). Tujuan dari transaksi ini adalah sederhana saja yaitu memberikan gambaran bahwa saham tersebut memang likuid atau untuk mendapatkan nota transaksi yang berstatus asing sehingga ketika saham-saham pendiri telah boleh dijual (8 bulan kemudian) pialang ini dapat menggunakan nota transaksi hasil transaksi semu dengan status asing tersebut untuk mengklaim saham lokal yang kemudian dibelinya sebagai saham asing. Cara -cara seperti ini dipergunakan karena saham-saham asing ini memang mempunyai perbedaan harga (spread)  yang cukup tinggi.

b. Pembentukan Harga
Cara ini biasanya dilakukan dengan maksud untuk melakukan suatu transaksi pada harga tertentu. Transaksi seperti ini dapat dilakukan baik dengan menaikan atau menurunkan harga sehingga tujuan pembentukan harga ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya seorang nasabah (pemodal) menyuruh dua broker untuk melakukan transaksi pada suatu harga tertentu. Cara lain adalah seorang pemodal menyuruh temannya untuk melakukan order jual atau beli pada satu broker sedangkan dia sendiri melakukan order jual atau beli pada broker lainnya dengan harga yang telah dibentuk tersebut.
Padahal sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Bursa Efek Jakarta, misalnya, transaksi yang dilakukan di papan tutup sendiri haruslah berpedoman pada harga di papan reguler. Ini karena pada waktu itu harga di papan reguler tidak sesuai dengan permintaan nasabah (misalnya, terlalu tinggi  atau terlalu rendah). Untuk itu pialang yang akan melakukan transaksi ini akan melakukan pembentukan harga (melalui transaksi di papan reguler) sehingga transaksi yang akan dilakukan di papan “tutup sendiri” memenuhi harga yang dikehendaki oleh nasabah.   Dengan berlakunya ketentuan baru tentang perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta (Keputusan Direksi PT Bursa Eefek Jakarta No. 05/BEJ/XII/1993) ketentuan bahwa harga pada transaksi crossing harus berpedoman pada harga reguler
 
3. Insider Trading
    Informasi adalah komoditi yang sangat penting dalam suatu bursa efek. Oleh karena itu informasi mengenai suatu berita yang terjadi atas suatu emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa tidak boleh diketahui oleh satu pihak secara eksklusif. Begitu pentingnya  informasi ini, umpamanya, dapat dilihat dari berfluktuasinya harga saham di bursa ketika terjadi suatu peristiwa atas perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa.Insider trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas. Transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan insider trading adalah ”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut. Sementara pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang yang sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan efek yang memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat (4)). Kemungkinan terjadinya perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam.Perdagangan orang dalam memiliki beberapa unsur, antara lain:

a. Adanya perdagangan efek;

b. Dilakukan oleh orang dalam perusahaan;

c. Adanya inside information;

d. Informasi itu belum diungkap dan dibuka untuk umum;

e. Perdagangan dimotivasi oleh informasi itu;

f. Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

    Kasus perdagangan orang dalam diidentikkan dengan kasus pencurian, bedanya bila pada pencurian konvensional yang menjadi obyek adalah materi milik orang lain, maka pada perdagangan orang dalam obyek pencurian tetap milik orang lain tapi dengan menggunakan informasi yang seharusnya milik umum, sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari tindakannya. Pada pencurian konvensional yang menderita kerugian adalah pihak pemilik barang, sedangkan pada kasus perdagangan orang dalam, yang menderita kerugian begitu banyak dan luas, mulai dari lawan transaksi hingga kepada pudarnya kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar modal. Kalau kredibilitas pudar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal juga akan pudar.Dilarangnya perdagangan oleh orang dalam ini sangat berkaitan dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang ‘keterbukaan informasi’ yang harus diumumkan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-22/PM/1991. Keputusan Ketua Bapepam ini mewajibkan setiap perusahaan publik untuk menyampaikan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja kedua setelah Keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, keterangan penting dan relevan  yang mungkin dapat mempergunakan nilai efek perusahaan atau keputusan investasi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. Dalam pada itu perlu juga ditekankan di sini bahwa perdagangan oleh orang dalam ini tidak saja mengakibatkan terjadinya  suatu tindak pidana tetapi juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum menurut ketentuan  Pasal1365 KUH Perdata. Hal ini karena perdagangan oleh orang dalam itu dapat merugikan investor lain dan karenanya investor yang dirugikan berhak mendapatkan penggantian apabila dapat membuktikannya. Oleh karena itu menurut ketentuan  Pasal  1365 KUH Perdata maka “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Penegakan hukum di pasar modal
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari kasus-kasus pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109. Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran pasar modal yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).

Kejahatan dan pelanggaran di pasar modal berupa penipuan, manipulasi pasar dan Insider Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas:

a.       Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum

b.      Biro Pemeriksaan dan Penyidikan

c.       Biro Pengelolaan dan Riset

d.      Biro Transaksi dan Lembaga Efek

e.       Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

f.       Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.

g.      Biro Standar dan Keterbukaan.

Simpulan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya. Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi pemalsuan dan penipuan, manipulasi pasar dan insider traiding.

Penegakan hukum menurut Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995, seperti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal. Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian pemeriksaan dan penyidikan Bapepam.

Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Bapepam oleh UU Pasar Modal adalah mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya serta pemberian sanksi berupa sanksi administratif.
Nah sudah jelas kan maksud dari pelanggaran hukum di pasar saham. Apakah menurut kalian bank maybank tetap melanggar peraturan hukum di pasar modal atau tidak nih ? Pikirkan sendiri yaa jawabannya 

Sumber :
https://pajarrahmatuloh.wordpress.com/2014/03/21/kejahatan-pasar-modal/
www.liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar