Minggu, 12 Maret 2017

Mengenal Investasi Saham di Indonesia.

Mengenal Saham
    Anda mungkin saja pernah mendengar pembawa berita menyampaikan berita saham perusahaan A mengalami kenaikan, sedangkan saham perusahaan B mengelami penurunan. Sebenarnya apa itu investasi saham?
Sebagai analogi sederhana: Ronald dan Rudi sepakat ingin membuat sebuah usaha patungan, di bidang restaurant. Modal awal yang dibutuhkan adalah Rp 100.000.000. Berdasarkan hasil diskusi Ronald dan Rudi akan membagi dua biaya investasi awal. Jadi masing-masing Ronald dan Rudi akan mengeluarkan uang sebesar Rp 50.000.000 per orang.

·    Ronald = Rp 50.000.000 / Rp 100.000.000 = 50%   
·    Rudi     = Rp 50.000.000 / Rp 100.000.000 = 50%
Dapat disimpulkan Ronald dan Rudi memiliki masing-masing 50% kepemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan tersebut dinamakan dengan Saham. Jadi Ronald dan Rudi masing-masing memiliki saham 50% di restaurant.

Mengenal  investasi Saham
    Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan investasi saham? Misal jika paman Anda memiliki perusahaan, apakah saya bisa investasi saham di perusahaan paman Anda? Apakah kita sebagai investor boleh investasi saham semua perusahaan – perusahaan di Indonesia?

Perusahaan di Indonesia dapat dibedakan menjadi perusahaan-perusahaan terbuka (perusahaan publik) dan perusahaan tertutup (perusahaan privat). Mari kita bahas satu per satu:

Perusahaan Terbuka (Perusahaan Publik)
Perusahaan terbuka adalah perusahaan-perusahaan yang sahamnya sudah diperdagangkan dalam pasar saham (Bursa Efek Indonesia).
Definisi Perusahaan Terbuka menurut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam PERATURAN NOMOR IX.H.1 tentang PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA, No: Kep- 04/PM/2000, tanggal 13 Maret 2000 adalah:
Perusahaan Terbuka adalah Perusahaan Publik atau Perusahaan yang telah melakukan Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya.

Menurut Wikipedia Perusahaan Terbuka adalah:
Jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Perusahaan-perusahaan terbuka, memiliki ciri dalam penyebutan nama. Contoh perusahaan-perusahaan terbuka:
1.    Astra Internasional, Tbk.
2.    Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
3.    Bank Central Asia, Tbk.
4.    dan lainnya

Indonesia memiliki lebih dari 300 perusahaan terbuka yang sahamnya dapat diperdagangkan dalam bursa. Anda dapat mengecek nama-nama perusahaan tersebut di situs: Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Tertutup (Perusahaan Privat)
Perusahaan tertutup adalah perusahaan terbatas (PT) yang sahamnya tidak / belum diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan-perusahaan tertutup sahamnya dimiliki oleh sekelompok orang tertentu. Biasanya saham perusahaan-perusahaan tertutup dimiliki 2 – 10 orang. 


Kesimpulan Investasi Saham

Berdasarkan definisi di atas, maka investasi saham dapat dilakukan dengan mudah pada perusahaan-perusahaan terbuka. Seperti tertulis di atas, Indonesia memiliki lebih dari 300 perusahaan terbuka.

sumber :
BEI – http://goo.gl/kUVV2O
https://www.finansialku.com/

0 komentar:

Posting Komentar