Senin, 02 Januari 2017

Saham Syariah


           
 Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dilansir dari laman BEI, Kamis (20/8), konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES).
            Metode perhitungan indeks ISSI, yang diluncurkan pada 12 Mei 2011 ini, menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Sedangkan tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Hingga Juli 2015 kapitalisasi pasar ISSI telah mencapai lebih dari 50 persen kapitalisasi pasar Indeks Saham Gabungan (IHSG).
            Dalam Statistik Saham Syariah per Juli 2015 kapitalisasi pasar ISSI mencapai Rp 2.813,5 triliun. Lebih dari 50 persen nilai kapitalisasi pasar IHSG yang sebesar Rp 4.961,6 triliun. Di tahun ini catatan kapitalisasi pasar ISSI yang tertinggi berada di bulan Maret 2015 dengan total kapitalisasi pasar mencapai Rp 3.068,4 triliun. Jumlah saham syariah sendiri tercatat sebanyak 334 saham yang terdaftar di DES.
            Konstituen ISSI pun akan ditinjau secara berkala enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang meninjau konstituen ISSI yang terdaftar di DES dan melakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES.
            Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang telah diterima oleh OJK, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM SYARIAH
Pada 2011 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan Fatwa DSN MUI yang mendasari perdagangan saham syariah secara syariah. Fatwa tersebut adalah Fatwa Nomor 80 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Di dalamnya ada lima ketentuan mekanisme perdagangan Efek Syariah, yaitu :
1.      Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’)
2.      Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual. Baca: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit
3.      Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi (penguasaan komoditi oleh pembeli secara dokumen kepemilikan komoditi yang dibelinya baik dalam bentuk catatan elektronik maupun non-elektronik).
4.      Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah.
5.      Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ almusawamah).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun secara periodik telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang memuat saham-saham yang sesuai dengan ketentuan syariah. Hingga Juni 2015 ada 334 saham yang masuk dalam kategori sebagai saham syariah di Indonesia. Nilai kapitalisasi pasar yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia tercatat sebesar Rp 2.871,9 triliun. Sedangkan, total nilai kapitalisasi pasar 30 saham syariah teratas yang terdapat di Jakarta Islamic Index sebesar Rp 1.901,6 triliun.

KRITERIA PEMILIHAN SAHAM SYARIAH
Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan kepada Peraturan Bapepam & LK No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Efek berupa saham, termasuk HMETD syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
A. Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13, yaitu:
1.      Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
2.      Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain :
·         perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
·         perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
3.      Jasa keuangan ribawi, antara lain:
·         bank berbasis bunga
·         perusahaan pembiayaan berbasis bunga
4.      Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
5.      Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain:
·         barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
·         barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
·         melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
B. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
1.      Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (delapan puluh dua per seratus).
2.      Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Sumber



0 komentar:

Posting Komentar